Agam - Keberhasilan besar diraih oleh Tim Kupu-Kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam. Dalam kurun waktu 24 jam, mereka berhasil meringkus AZ (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengapresiasi kinerja timnya yang sigap dalam mengungkap kasus ini. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak, " ujarnya.
pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, juga menambahkan "bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, "
"Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual". ulasnya sebagai penutup.
(Berry)